Cara Ekspor Buah Ke Luar Negeri Bagi Eksportir Pemula – Dalam dunia bisnis kita pastinya gak bisa terlepas dalam kegiatan jual beli. Saat ini bisnis bisa dilakukan dengan cara tatap muka (offline) ataupun online. Untuk selalu berprogres kita membutuhkan loncatan yang lebih tinggi dengan melakukan jual beli ke luar negeri atau ekspor. Singkatnya, ekspor adalah kegiatan membawa barang dari dalam negeri ke luar negeri yang memenuhi standar sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kamu tertarik menjadi eksportir pemula? Mau tahu cara ekspor buah ke luar negeri dengan menjadi eksportir? Yuk, cek selengkapnya di sini! Nah, sebelum kamu memulai petualangan ekspor buah-buahanmu, ada beberapa syarat yang perlu kamu penuhi. Ini dia syarat-syaratnya:
Cara Ekspor Buah ke Luar Negeri:
1.Menentukan produk buah
Langkah paling awal yang harus kamu lakukan adalah menentukan produk buah yang akan kamu ekspor. Apakah berkualitas? Apakah buah-buahan yang akan diekspor terjamin kebersihannya? Bebas dari hama, penyakit dan bahan kimia berbahaya? Ukuran, warna dan tekstur buah juga harus diperhatikan. Pastikan buah-buahanmu dalam kondisi terbaik sebelum diekspor. Untuk itu Kamu perlu mendapatkan sertifikat Kesehatan dari Badan Karantina Pertanian. Sebagai seorang Eksportir, Partner PND harus memastikan bahwa buah harus teregistrasi di Barantan dan GACC sebagai syarat utama dalam melakukan ekspor buah.
2. Melakukan Riset Pasar Tujuan Ekspor
Eksportir perlu meneliti di mana produknya akan dijual. Cara menarik pembeli asing dapat dicari langsung di website LNSW Kementerian Keuangan untuk mengetahui permintaan pasar. Sebagian besar produk pertanian dan hortikultura mempunyai potensi ekspor karena negara tujuan mempunyai kebutuhan produk ekspornya sendiri. Jika eksportir menemukan pembeli, Anda dapat menentukan sistem pembayaran, jumlah dan spesifikasi barang, dll, eksportir dapat menyiapkan barang dan dokumen untuk ekspor.
3. Mempersiapkan Perijinan dan Dokumen
Di era saat ini persyaratan untuk izin menjadi eksportir sangat dimudahkan. Kamu hanya perlu mengurus NPWP, NIB untuk mendirikan Perusahaan. Perusahaan bisa PT, Perseroan perseorangan, koperasi maupun CV. Dan itu bisa diurus melalui online dan gratis. Kemudian kamu urus legalitasnya melalu dinas perdagangan. Setelah itu eksportir harus mempersiapkan PEB (Pemberitahuan Barang Ekspor) sebagai syarat dokumen.
Sebagai catatan, sejumlah dokumen penting juga harus disiapkan untuk menunjang pengiriman barang. Eksportir perlu mempersiapkan;
Dokumen penting eksportir:
- Packing List, adalah dokumen dari pengirim yang memuat detail serta spesifikasi barang yang akan diekspor,
- Commercial Invoice yang merupakan informasi data barang dan value dalam valuta asing sesuai dengan negara tujuan ekspor yang terdiri atas nomor invoice, nomor PO, data pengirim dan penerima, jumlah barang, nama barang, harga per unit dan total,
- Bukti Bayar Bea Keluar sebagai dokumen penting bagi para eksportir untuk dapat masuk ke proses kirim keluar negeri. Dokumen ini bisa didapat dengan mengajukan PEB yang telah disetujui dengan adanya dokumen Persetujuan Ekspor dan pembayaran bea keluar,
- Data Customs Broker,
- Sarana pengangkut yang akan mengangkut,
- Negara tujuan,
- Detil Barang (jumlah dan jenis barang, dokumen yang menyertai, nomor kontainer PEB yang diajukan ke kantor Bea Cukai setempat).
4. Pencetakan Nota Pelayanan Ekspor Nota Pelayanan Ekspor atau NPE
Adalah nota yang diterbitkan oleh pemeriksa dokumen, sistem komputer pelayanan, atau pemeriksa muatan secara langsung kepada PEB yang menyerahkan. NPE berguna untuk melindungi masuknya barang ekspor ke bea cukai dan pemuatan ke pengangkut.
Baca juga: Cara Investasi Emas di Bank BNI Begini Caranya
5. Pengiriman Produk
Apabila seluruh persiapan dan pengambilan dokumen telah selesai, eksportir dapat melanjutkan proses pengiriman. Pengemasan atau pengangkutan barang melalui udara, laut atau jalan raya dapat diproses bersamaan dengan pengurusan bea cukai. Eksportir dapat menyiapkan barang di gudang ekspor, menerbitkan faktur, slip pengepakan dan mengemas barang sesuai dengan standar perjanjian dengan pembeli. Eksportir dapat menggunakan truk untuk mengangkut peti kemas ke pelabuhan dan selanjutnya melakukan prosedur pemuatan di kapal atau pesawat.
6. Pendaftaran asuransi produk
Memastikan produk ekspor diasuransikan jika Cost, Insurance and Freight (CIF) disepakati dengan pembeli.
7. Pembayaran
Setelah menyelesaikan prosedur di atas, eksportir dapat membayar ke bank atau melakukan pembayaran terakhir setelah barang dikirim. Pembeli dapat menawarkan beberapa pilihan pembayaran kepada eksportir. Ada juga pembayaran awal sebelum barang dikirim atau sistem cicilan yang akan dikembalikan pada saat barang sampai atau
Kesimpulan:
Ekspor buah ke luar negeri mempunyai prospek perdagangan jangka panjang yang baik karena Indonesia merupakan negara agraris dengan industri hortikultura yang sangat luas.
Semoga artikel mengenai cara ekspor buah ke luar negeri bisa bermanfaat.